Standard Operating Procedure (SOP) BRK Pasuruan mengatur tahapan dan prosedur yang harus diikuti oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penanganan kasus kriminal. Berikut adalah beberapa prosedur standar yang umumnya diterapkan dalam BRK Pasuruan:
1. Prosedur Penerimaan Laporan Kejahatan
- Langkah 1: Menerima laporan dari masyarakat atau pihak terkait mengenai tindak pidana yang terjadi.
- Langkah 2: Mencatat informasi yang diterima dalam sistem pelaporan resmi.
- Langkah 3: Menilai kelayakan laporan dan menentukan apakah kasus tersebut memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
2. Prosedur Penyidikan Kasus
- Langkah 1: Membentuk tim penyidik untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan.
- Langkah 2: Melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
- Langkah 3: Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang relevan.
- Langkah 4: Menyusun laporan hasil penyidikan yang lengkap, termasuk bukti yang ditemukan.
- Langkah 5: Mengajukan berkas perkara ke kejaksaan jika bukti cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
3. Prosedur Penahanan dan Penangkapan
- Langkah 1: Mengidentifikasi tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
- Langkah 2: Melakukan penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Langkah 3: Menyusun dan mendokumentasikan alasan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum.
- Langkah 4: Menjaga hak-hak tersangka selama masa penahanan.
4. Prosedur Pemeriksaan dan Penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Langkah 1: Mengunjungi dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
- Langkah 2: Mengambil barang bukti yang relevan dan mendokumentasikan kondisi TKP dengan foto dan catatan.
- Langkah 3: Mengidentifikasi saksi yang ada di lokasi dan meminta keterangan yang diperlukan.
- Langkah 4: Mengambil langkah-langkah pencegahan agar TKP tetap terjaga sampai proses penyidikan selesai.
5. Prosedur Penyusunan Berkas Perkara
- Langkah 1: Mengumpulkan semua bukti yang relevan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
- Langkah 2: Menyusun berkas perkara dengan rincian lengkap tentang bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan.
- Langkah 3: Mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
6. Prosedur Penanganan Kasus Narkoba
- Langkah 1: Melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan atau temuan terkait penyalahgunaan narkotika.
- Langkah 2: Menggunakan laboratorium forensik untuk mengidentifikasi jenis narkoba yang ditemukan.
- Langkah 3: Melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
- Langkah 4: Menangani proses hukum dengan berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk penanganan lebih lanjut.
7. Prosedur Kerja Sama dengan Lembaga Lain
- Langkah 1: Menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi lainnya dalam rangka penanganan kasus.
- Langkah 2: Melakukan koordinasi dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
- Langkah 3: Berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam penanganan kasus spesifik, seperti kejahatan siber atau korupsi.
8. Prosedur Evaluasi dan Pelaporan
- Langkah 1: Melakukan evaluasi terhadap setiap kasus yang ditangani untuk memastikan prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional.
- Langkah 2: Menyusun laporan rutin mengenai perkembangan kasus dan hasil yang dicapai, yang disampaikan kepada pimpinan.
Dengan adanya SOP ini, BRK Pasuruan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalani.