Dasar Hukum

Dasar hukum yang mendasari operasional Badan Reserse Kriminal (BRK) Pasuruan berlandaskan pada berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan tugas kepolisian dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan BRK Pasuruan:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Undang-undang ini mengatur tentang tugas dan kewenangan Polri, termasuk BRK Pasuruan, dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Pasuruan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    KUHAP memberikan pedoman mengenai prosedur hukum yang harus diikuti oleh aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus pidana. BRK Pasuruan mengikuti prosedur ini dalam setiap tahapan penanganan kasus.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Undang-undang ini mengatur tentang kewarganegaraan yang juga menjadi acuan dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan yang melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    Peraturan ini mengatur standar operasional penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk BRK Pasuruan, dalam menangani setiap tindak pidana. Hal ini menjamin agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana
    Peraturan ini memberikan pedoman bagi pengawasan dan pengendalian dalam penyidikan tindak pidana. BRK Pasuruan mengikuti peraturan ini untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi BRK Pasuruan dalam menangani kasus terkait narkotika, salah satunya dengan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    BRK Pasuruan juga berperan dalam menangani kasus perdagangan manusia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini yang memberikan dasar hukum bagi penanganan kasus tersebut.
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    Untuk menangani kejahatan siber dan penyebaran informasi ilegal, BRK Pasuruan mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    Perkap ini memberikan panduan tentang standar penyidikan yang lebih rinci bagi seluruh jajaran kepolisian, termasuk BRK Pasuruan, dalam menjalankan tugasnya.
  10. Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang Relevan
    BRK Pasuruan juga mengikuti berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan jenis kejahatan yang ditangani, seperti undang-undang tentang korupsi, perjudian, dan lainnya.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, BRK Pasuruan dapat menjalankan tugasnya sebagai unit penyelidikan dan penyidikan yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan yang adil di wilayah Pasuruan.